Sukoharjo (06/03/21) Operasi Yustisi Gabungan kembali dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kartasura dengan mengambil lokasi di pusat kegiatan ekonomi dan perbelanjaan. Selain operasi yustisi juga dilaksanakan himbauan Pendisiplinan Prokes 5M terkait SE. Bupati Sukoharjo, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Hal ini terus dilaksanakan adalah sebagai upaya aparat untuk menekan laju penambahan dan Penularan virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Kartasura dan Kabupaten Sukoharjo pada umumnya.
"Kegiatan ini akan masif kami lakukan dalam rangka menghentikan laju penambahan jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif covid 19 di wilayah Kartasura yang masih terus bertambah setiap harinya," kata Pelda Sudarto.
Penegakan disiplin pemberlakuan PPKM mikro akan diperpanjang hingga tanggal 22 Maret mendatang, hal ini menjadi konsukuensi bagi Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 semakin intensif melaksanakan himbauan dan edukasi Prokes siang maupun malam.
" Diharapkan, dengan adanya penerapan Protokol Kesehatan secara disiplin oleh masyarakat dapat mencegah klaster baru penyebaran dan penularan virus corona, hari ini kami fokus melaksanakan himbauan di swalayan dan pusat kegiatan ekonomi yang sangat riskan terhadap kerumunan sehingga rentan terhadap penyebaran covid 19 " pungkasnya.
Kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib dimulai pada pukul 09. 00 WIB s.d. selesai, diikuti anggota koramil 06/Kartasura dipimipin Pelda Sudarto beserta 2 orang anggota anggota polsek Kartasura dipimpin Iptu Suparno beserta 2 orang anggota dan Bapak Yanu (Kasi Trantib Kecamatan Kartasura) dan 1 orang anggota.
Hal ini terus dilaksanakan adalah sebagai upaya aparat untuk menekan laju penambahan dan Penularan virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Kartasura dan Kabupaten Sukoharjo pada umumnya.
"Kegiatan ini akan masif kami lakukan dalam rangka menghentikan laju penambahan jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif covid 19 di wilayah Kartasura yang masih terus bertambah setiap harinya," kata Pelda Sudarto.
Penegakan disiplin pemberlakuan PPKM mikro akan diperpanjang hingga tanggal 22 Maret mendatang, hal ini menjadi konsukuensi bagi Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 semakin intensif melaksanakan himbauan dan edukasi Prokes siang maupun malam.
" Diharapkan, dengan adanya penerapan Protokol Kesehatan secara disiplin oleh masyarakat dapat mencegah klaster baru penyebaran dan penularan virus corona, hari ini kami fokus melaksanakan himbauan di swalayan dan pusat kegiatan ekonomi yang sangat riskan terhadap kerumunan sehingga rentan terhadap penyebaran covid 19 " pungkasnya.
Kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman dan tertib dimulai pada pukul 09. 00 WIB s.d. selesai, diikuti anggota koramil 06/Kartasura dipimipin Pelda Sudarto beserta 2 orang anggota anggota polsek Kartasura dipimpin Iptu Suparno beserta 2 orang anggota dan Bapak Yanu (Kasi Trantib Kecamatan Kartasura) dan 1 orang anggota.