Sukoharjo (05/02/21) Penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Sukoharjo terus diintensifkan menyikapi berlakunya masa PPKM gelombang II hingga tanggal 8 Februari 2021. Tujuan dari PPKM ini untuk menekan laju penambahan kasus covid 19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang masih terus saja bertambah.
Pada Hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 Pukul 09.00 wib s.d selesai tampak Camat Gatak Ibu Sumi Rahayu didampingi Pelda Agus Marjoko, Ipda Abu Naim, melaksanakan himbauan terkait dengan berlakunya PPKM agar para warga disiplin melaksanakan protokol kesehatan meliputi 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menhindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain himbauan para aparat gabungan yang terdiri atas personil Koramil 07 Gatak sebanyak 4 orang, Personil Polsek Gatak sebanyak 6 orang, Perwakilan pemerintah kecamatan Gatak 2 orang, Perwakilan dari satpol PP 4 orang dan Dishub 2 orang.
Operasi dilaksanakan di area sebelah barat stasiun Gawok hingga sepanjang Jln. Gawok Desa Luwang Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Selama pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan PPKM tersebut terdapat 25 orang pelanggar protokol kesehatan. Kepada para pelanggar diberikan himbaua dan tindakan serta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.
Selain himbauan dan penegakan prokes juga dilaksanakan pembagian masker kepada para pelanggar Prokes. Operasi yustisi dan pembagian masker itu digelar sejumlah tempat umum seperti Pasar, termnal dan stasiun dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Sukoharjo.
"Dalam operasi Yustisi ini, kami selalu mengingatkan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terkait ketentuan yang harus dipatuhi selama PPKM berlangsung. Salah satunya ialah menutup warung pada pukul 21.00 WIB," ungkap Ibu Camat Gatak Ibu Sumi Wahyudi.
Selain operasi yustisi di siang hari, setiap malam, kami Koramil bersama Satpol PP dan Polsek Gatak berpatroli. Kami pantau warung makan untuk patuh aturan selama PPKM. Kami juga mengingatkan warga supaya tidak berkerumun sesuai dengan SE yang diterbitkan Bupati," papar Pelda Agus Marjoko.
Pada Hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 Pukul 09.00 wib s.d selesai tampak Camat Gatak Ibu Sumi Rahayu didampingi Pelda Agus Marjoko, Ipda Abu Naim, melaksanakan himbauan terkait dengan berlakunya PPKM agar para warga disiplin melaksanakan protokol kesehatan meliputi 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menhindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain himbauan para aparat gabungan yang terdiri atas personil Koramil 07 Gatak sebanyak 4 orang, Personil Polsek Gatak sebanyak 6 orang, Perwakilan pemerintah kecamatan Gatak 2 orang, Perwakilan dari satpol PP 4 orang dan Dishub 2 orang.
Operasi dilaksanakan di area sebelah barat stasiun Gawok hingga sepanjang Jln. Gawok Desa Luwang Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Selama pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan PPKM tersebut terdapat 25 orang pelanggar protokol kesehatan. Kepada para pelanggar diberikan himbaua dan tindakan serta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi kembali.
Selain himbauan dan penegakan prokes juga dilaksanakan pembagian masker kepada para pelanggar Prokes. Operasi yustisi dan pembagian masker itu digelar sejumlah tempat umum seperti Pasar, termnal dan stasiun dan sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Sukoharjo.
"Dalam operasi Yustisi ini, kami selalu mengingatkan kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terkait ketentuan yang harus dipatuhi selama PPKM berlangsung. Salah satunya ialah menutup warung pada pukul 21.00 WIB," ungkap Ibu Camat Gatak Ibu Sumi Wahyudi.
Selain operasi yustisi di siang hari, setiap malam, kami Koramil bersama Satpol PP dan Polsek Gatak berpatroli. Kami pantau warung makan untuk patuh aturan selama PPKM. Kami juga mengingatkan warga supaya tidak berkerumun sesuai dengan SE yang diterbitkan Bupati," papar Pelda Agus Marjoko.