Rabu, 03 Februari 2021

PPKM ditengah pandemi, pesan makan diatas jam 20.00 wib sebaiknya dibungkus pulang

Sukoharjo (03/02/21) Masa berlaku penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Gelombang II masih belum berakhir, untuk mendukung suksesnya PPKM dalam rangka menahan laju dan menurunkan kasus warga yang terkonfirmasi covid 19 di wilayah Sukoharjo,aparat gabungan semakin intensif melaksanakan Operasi Yustisi, edukasi dan himbauan tentang protokol kesehatan.

Pada hari Selasa pukul 21.00 wib Koramil 01 Sukoharjo beserta Polsek dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol kesehatan berkaitan dengan batas waktu jam operasional malam hari yang berlaku saat PPKM yaitu pada pukul 21.00 wib. Aktivitas perekonomian sebelum pukul 21.00 WIB masih diperbolehkan. Asalkan menerapkan protokol kesehatan. Artinya, PKL di fasilitas umum, rumah makan, toko dll boleh berjualan dengan durasi yang lebih lega hingga pukul 21.00 wib, setelah itu harus menutup kegiatannya. Dengan adanya batasan waktu operasional tersebut, diharapkan para pedagang memaksimalkan waktu dengan sebaik-baiknya.

Aturan ini harus ditegakkan dalam rangka upaya menekan laju kasus covid 19 yang terus bertambah di wilayah Sukoharjo. Selain menegakkan aturan pembatasan waktu operasional juga dilaksanakan pembagian masker bagi warga yang sedang berkegiatan di ruang publik (Pedagang kaki lima, Warung HIK, Toko-toko di sepanjang jalan di kota Sukoharjo).

"PPKM itu merupakan sosialisasi hidup baru, hanya menggeser waktu lebih awal saja, jangan dimaknai terlalu kaku, ini hanya sebatas upaya mendisiplinkan warga. Bagi usaha kuliner, pesanan di atas pukul 20.00 WIB sebaiknya dibungkus. Sebab dikhawatirkan, aktivitas makan di tempat bisa memakan waktu berlarut-larut, sehingga jam operasional bisa semakin larut melebihi batas waktu, maka disarankan yang hobi makan diluar bisa menggeser waktu makannya diluar lebih awal, itupun dilarang berkerumun, pihak warung atau rumah makan harus mengatur tempat duduk sedemikian rupa, " kata Danramil 01 Sukoharjo, Kapten Czi Hartono.

Penggunaan alat peraga berupa banner himbauan yang dibawa oleh aparat gabungan diharapkan juga mampu menarik minat para warga setelah membacanya sehingga senantiasa ingat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya di ruang publik dan saat bersosialisasi di tengah masyarakat.