Sukoharjo (11/02/21) Bertempat di sepanjang Jalan Batik Keris Desa Cemani, Kecamatan Grogol, anggota TNI dari Koramil 09 Grogol dan anggota dari Polsek Grogol tampak sedang melaksanakan operasi yustisi bersama dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan 5 M.
Operasi Yustisi ini intensif dilaksanakan disetiap wilayah dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Nomor : 400/ 061/2021 Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian penyebaran corona virus disease 19 (covid 19) di Kabupaten Sukoharjo yang di laksanakan di wilayah kecamatan Grogol, Kamis (11/02/21).
Kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 wib s.d 11.00 wib, selain menjaring para pelanggar protokol kesehtan, aparat juga melaksanakan pembagian masker, edukasi dan himbauan tentang gerakan 5 M.
Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman tertib dan lancar hadir diantaranya Iptu Iptu Tugiyo (Wakapolsek Grogol), Serka Badawi (Babinsa Cemani), Aipda Sri Wahyono (Babinkamtibmas Cemani) dan pak Gulam (Bayan Cemani).
Operasi Yustisi ini intensif dilaksanakan disetiap wilayah dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Nomor : 400/ 061/2021 Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian penyebaran corona virus disease 19 (covid 19) di Kabupaten Sukoharjo yang di laksanakan di wilayah kecamatan Grogol, Kamis (11/02/21).
Kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 wib s.d 11.00 wib, selain menjaring para pelanggar protokol kesehtan, aparat juga melaksanakan pembagian masker, edukasi dan himbauan tentang gerakan 5 M.
Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman tertib dan lancar hadir diantaranya Iptu Iptu Tugiyo (Wakapolsek Grogol), Serka Badawi (Babinsa Cemani), Aipda Sri Wahyono (Babinkamtibmas Cemani) dan pak Gulam (Bayan Cemani).
Selama operasi yustisi masih ada pemilik warung yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM, diantaranya minimnya kesadaran untuk menjaga jarak dan mengatur tempat makan agar pengunjung tidak terlalu dekat jaraknya.
Tujuan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PPKM dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.
Tujuan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PPKM dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.