Sukoharjo (03/02/21) Denpom 04/IV Surakarta melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor angota Kodim 0726 Sukoharjo, Pemeriksaan di lakukan oleh 7 personil Denpom 04/IV Ska di pimpin Kapten CPM Murhani yang dibantu oleh anggota Provoost Kodim 0726 Sukoharjo dan staf inteljen.
129 Kendaraan roda dinas, 100 kendaraan pribadi roda dua, 10 kendaraan dinas roda empat serta 6 kendaraan roda 4 pribadi di periksa kelayakan maupun kelengkapan surat-suratnya di halaman Makodim 0726 Sukoharjo. Pemeriksaan meliputi surat-surat kendaraan STNK, SIM (Sim TNI maupun SIM Umum), KTP (Kartu Tanda Prajurit), Surat jalan serta kelengkapan kendaraan lainnya seperti helm standart, kondisi lampu, kaca spion, kondisi ban dan lain-lain.
Kapten CPM Murhani anggota Denpom 04/IV menerangkan bahwa pemeriksaan ini merupakan tugas Denpom 04/IV dalam rangka kegiatan oprasi Gaktib Polisi Militer. Dengan kegiatan ini di harapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas khususnya pada personel TNI serta untuk membudayakan tertib berlalu lintas serta mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI dengan melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan surat-surat serta kelengkapan dan kelayakan kendaraan anggota baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Disamping melakukan pemeriksaan kendaraan Denpom 04/IV juga melaksanakan penyuluhan hukum kepada anggota TNI dan PNS Kodim 0726 Sukoharjo tentang seragam, penggunaan atribut dan larangan pemasangan stiker yang berbau militer pada kendaraan dinas maupun pribadi.
Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, S.I.P, M.I.Pol di wakili Pasi Intel Kodim 0726 Sukoharjo Kapten Inf Tumbal dalam keterangannya mengatakan sebelumnya Satuan Kodim 0726 Sukoharjo telah melaksanakan pemeriksaan kendaraan anggota baik Militer maupun PNSnya secara rutin meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat yang dipakai untuk operasional anggotanya.
Senada dengan isi perhatian Ketua Tim pemeriksa dari Denpom IV/4 Surakarta Kapten Cpm Murhani mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas dan pribadi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan operasi penegakan ketertiban dalam berlalu lintas, untuk meminimalisir pelanggaran dan Lakalalin bagi seluruh Prajurit.
129 Kendaraan roda dinas, 100 kendaraan pribadi roda dua, 10 kendaraan dinas roda empat serta 6 kendaraan roda 4 pribadi di periksa kelayakan maupun kelengkapan surat-suratnya di halaman Makodim 0726 Sukoharjo. Pemeriksaan meliputi surat-surat kendaraan STNK, SIM (Sim TNI maupun SIM Umum), KTP (Kartu Tanda Prajurit), Surat jalan serta kelengkapan kendaraan lainnya seperti helm standart, kondisi lampu, kaca spion, kondisi ban dan lain-lain.
Kapten CPM Murhani anggota Denpom 04/IV menerangkan bahwa pemeriksaan ini merupakan tugas Denpom 04/IV dalam rangka kegiatan oprasi Gaktib Polisi Militer. Dengan kegiatan ini di harapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas khususnya pada personel TNI serta untuk membudayakan tertib berlalu lintas serta mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh personel TNI dengan melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan surat-surat serta kelengkapan dan kelayakan kendaraan anggota baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Disamping melakukan pemeriksaan kendaraan Denpom 04/IV juga melaksanakan penyuluhan hukum kepada anggota TNI dan PNS Kodim 0726 Sukoharjo tentang seragam, penggunaan atribut dan larangan pemasangan stiker yang berbau militer pada kendaraan dinas maupun pribadi.
Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan, S.I.P, M.I.Pol di wakili Pasi Intel Kodim 0726 Sukoharjo Kapten Inf Tumbal dalam keterangannya mengatakan sebelumnya Satuan Kodim 0726 Sukoharjo telah melaksanakan pemeriksaan kendaraan anggota baik Militer maupun PNSnya secara rutin meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat yang dipakai untuk operasional anggotanya.
Senada dengan isi perhatian Ketua Tim pemeriksa dari Denpom IV/4 Surakarta Kapten Cpm Murhani mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas dan pribadi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan operasi penegakan ketertiban dalam berlalu lintas, untuk meminimalisir pelanggaran dan Lakalalin bagi seluruh Prajurit.