Kamis, 25 Februari 2021

Cegah Zona merah, Sanksi Denda diberlakukan kepada para pelanggar Prokes agar lebih disiplin

Sukoharjo (25/02/21) Bertempat di Pasar dan Terminal Tawangsari, Sukoharjo, Aparat Gabungan yang terdiri atas Koramil 04 Tawangsari, Polsek, Dishub, Dinkes dan Satol PP melaksnakan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19.

KegiatanOperasi Yustisi dimulai sejak pukul 08.00 WIB melibatkan 3 anggota Koramil Bulu, 6 anggota Polsek, 13 anggota Satpol PP, 5 anggota Dishub, 3 anggota Dinkes dan 3 perangkat Kecamatan Tawangsari.

Selama kegiatan operasi Yustisi penanganan Covid-19 adalah melaksanakan Operasi Masker, memberikan tindakan berupa sanksi denda administrasi bagi pelanggar serta Pembagian masker kepada warga Masyarakat.

Dalam operasi ini terjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Kepada para pelanggar diberikan sanksi denda Rp 50.000,- terhadap 25 pelanggar, 3 (tiga) pelanggar dengan BB KTP akan membayar denda di kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo.

"Selama pelaksanaan PPKM mikro ini, kami bekerjasama dengan seluruh aparat di kecamatan Tawangsari untuk semakin mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi, himbauan maupun edukasi dan sosialisasi tentang PPKM mikro, hal ini untuk mencegah terjadinya zona merah di wilayah kecamatan Tawangsari," kata Danramil 04 Tawangsari Kapten Inf Sumardi.