Sukoharjo (30/01/21) Penegakan disiplin pelaksanaan PPKM dalam rangka menurunkan dan mencegah semakin berkembangnya penularan covid 19 terus digalakkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Pada hari Jum'at (29/01) pukul 08.30 wib s.d selesai berlangsung kegiatan PPKM dan Himbauan Protokol Kesehatan Gabungan TNI dan POLRI dan Satpol PP di Kec. Gatak Kab Sukoharjo bertempat di Perempatan Balaidesa Trangsan Dk.Jamur, Ds.Trangsan, Kec.Gatak Kab. Sukoharjo.
Kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini terjaring 25 orang pelanggar karena tidak mematuhi 5M (tidak menggunakan masker di saat beraktifitas ditengah masyarakat). Terdiri atas 15 pelanggar laki-laki dan 10 pelanggar perempuan. Kepada mereka dilaksanakan tindakan sanksi berupa push up dan mengucapkan pancasila sebagai bentuk pembinaan agar selalu ingat saat beraktifitas di tengah masyarakt tetap menggunakan masker dan mematuhu protokol kesehatan lainnya.
Hadir dalam kegiatan diantaranya Camat Gatak Dra.Sumi Rahayu, M.Hum, Waka Pollsek Gatak Iptu Sugiyanta, Danramil 07/Gatak diwakili Serka Subiyanto, TU Puskesmas Kec.Gatak Bpk Ari Nugroho, 4 orang Personil Koramil 07/Gatak. 7 orang Personil Polsek Gatak, Tp PKK Kec.Gatak Ibu Pusporini, Kasi Trantib Kec.Gatak Bpk Nyoto, 2 orang Petugas dari Puskesmas Kec.Gatak.
"Kegiatan operasi yustisi penagakan PPKM, himbauan prokes maupun edukasi kepada warga tentang Protokol kesehatan dalam rangka menhentikan laju kasus covid 19 di wilayah SUkoharjo, akan terus kami lakukan secara intensif, mengingat jumlah kasus warga Sukoharjo yang terpapar covid 19 terus saja bertambah, ini menjadi tugas kita bersama, selain itu peran masyarakat agar patuh terhadap ketentuan protokol menjadi kunci utama keberhasilan," ungkap camat Gatak Dra.Sumi Rahayu, M.Hum.
Pada hari Jum'at (29/01) pukul 08.30 wib s.d selesai berlangsung kegiatan PPKM dan Himbauan Protokol Kesehatan Gabungan TNI dan POLRI dan Satpol PP di Kec. Gatak Kab Sukoharjo bertempat di Perempatan Balaidesa Trangsan Dk.Jamur, Ds.Trangsan, Kec.Gatak Kab. Sukoharjo.
Kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini terjaring 25 orang pelanggar karena tidak mematuhi 5M (tidak menggunakan masker di saat beraktifitas ditengah masyarakat). Terdiri atas 15 pelanggar laki-laki dan 10 pelanggar perempuan. Kepada mereka dilaksanakan tindakan sanksi berupa push up dan mengucapkan pancasila sebagai bentuk pembinaan agar selalu ingat saat beraktifitas di tengah masyarakt tetap menggunakan masker dan mematuhu protokol kesehatan lainnya.
Hadir dalam kegiatan diantaranya Camat Gatak Dra.Sumi Rahayu, M.Hum, Waka Pollsek Gatak Iptu Sugiyanta, Danramil 07/Gatak diwakili Serka Subiyanto, TU Puskesmas Kec.Gatak Bpk Ari Nugroho, 4 orang Personil Koramil 07/Gatak. 7 orang Personil Polsek Gatak, Tp PKK Kec.Gatak Ibu Pusporini, Kasi Trantib Kec.Gatak Bpk Nyoto, 2 orang Petugas dari Puskesmas Kec.Gatak.
"Kegiatan operasi yustisi penagakan PPKM, himbauan prokes maupun edukasi kepada warga tentang Protokol kesehatan dalam rangka menhentikan laju kasus covid 19 di wilayah SUkoharjo, akan terus kami lakukan secara intensif, mengingat jumlah kasus warga Sukoharjo yang terpapar covid 19 terus saja bertambah, ini menjadi tugas kita bersama, selain itu peran masyarakat agar patuh terhadap ketentuan protokol menjadi kunci utama keberhasilan," ungkap camat Gatak Dra.Sumi Rahayu, M.Hum.