Kamis, 14 Januari 2021

Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Sukoharjo

Sukoharjo (13/01/21) Menyikapi diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Sukoharjo dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Sukoharjo, aparat gabungan intensif melaksanakan operasi penegakan pelaksanaan PKM di seluruh wilayah Sukoharjo.

Demikian halnya di Kartasura, pada hari Selasa (12/01/21) sekitar pukul 19.00 wib anggota Koramil 06/Kartasura bersama anggota Polsek Kartasura serta Satpol PP melaksanakan apel bersama di depan Kantor Kecamatan Kartasura.

Setelah pelaksanaan apel dilanjutkan dengan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para warga dan pemilik usaha di wilayah Kecamatan Kartasura untuk menghentikan segala aktifitas jual beli dan dihimbau utk kembali kerumah masing masing.

Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, bahwa pembatasan jam operasional kegiatan adalah maksimal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial. Aparat tak segan-segan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana kasus covid 19 di wilayah Sukoharjo, akhir-akhir ini terus mengalami kenaikan.