Sukoharjo (01/12/20) Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Gabungan dari Pemkab Sukoharjo (dalam hal ini dari Sat Pol-PP, Dis Hub dan Dinas Kesehatan), TNI dan POLRI di Kec. Gatak Kab Sukoharjo digelar kembali bertempat di Jalan Pramuka Depan Kantor Kecamatan Gatak, Kab. Sukoharjo.
Secara Intensif Pemkab Sukoharjo bekerja sama dengan Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan menyikapi semakin meningkatnya kasus warga terpapar covid 19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut masih banyak terdapat para warga yang melanggar protokol kesehatan, terdapat 62 orang pelanggar terjaring 56 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Tindakan untuk memberikan efek jera berupa tindakan fisik pushup 36 orang, mengucapkan pancasila 7 orang dan sanksi membersihkan lingkungan sebanyak 19 orang. Untuk hukuman berupa pembayaran denda belum dapat kita terapkan di wil kab. Sukoharjo, jadi untuk hukuman bagi pelanggar berupa tindakan fisik serta sanksi sosial saja.
Operasi yustisi ini dihadiri Danramil 07 Gatak Kapten Inf Sutrisno, Kasat pol PP Kab. Skh diwakili Ka. Bid TrantibKum Bp. Wardino S.Sos. Msi, Kapolsek Gatak diwakili Waka Polsek Ipda Abu Naim, Kasi Ops Pengendali Lapangan Satpol PP Kab Sukoharjo bapak Karyono, S.E., Dis Hub kab. Skh diwakili staf ops dal Bp. Erwin dan Ageng, 7 Personel Koramil 07 Gatak dpp Kapten Inf Sutrisno, 5 Pers Polsek Gatak dpp Ipda Abu Naim, 16 Pers Sat Pol-PP Kab. Sukoharjo dan 5 Pers Dis Hub Kab. Sukoharjo.
Secara Intensif Pemkab Sukoharjo bekerja sama dengan Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo terus menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan menyikapi semakin meningkatnya kasus warga terpapar covid 19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut masih banyak terdapat para warga yang melanggar protokol kesehatan, terdapat 62 orang pelanggar terjaring 56 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Tindakan untuk memberikan efek jera berupa tindakan fisik pushup 36 orang, mengucapkan pancasila 7 orang dan sanksi membersihkan lingkungan sebanyak 19 orang. Untuk hukuman berupa pembayaran denda belum dapat kita terapkan di wil kab. Sukoharjo, jadi untuk hukuman bagi pelanggar berupa tindakan fisik serta sanksi sosial saja.
Operasi yustisi ini dihadiri Danramil 07 Gatak Kapten Inf Sutrisno, Kasat pol PP Kab. Skh diwakili Ka. Bid TrantibKum Bp. Wardino S.Sos. Msi, Kapolsek Gatak diwakili Waka Polsek Ipda Abu Naim, Kasi Ops Pengendali Lapangan Satpol PP Kab Sukoharjo bapak Karyono, S.E., Dis Hub kab. Skh diwakili staf ops dal Bp. Erwin dan Ageng, 7 Personel Koramil 07 Gatak dpp Kapten Inf Sutrisno, 5 Pers Polsek Gatak dpp Ipda Abu Naim, 16 Pers Sat Pol-PP Kab. Sukoharjo dan 5 Pers Dis Hub Kab. Sukoharjo.