Sukoharjo (24/09/20) Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo terus digalakkan demi menahan laju terpaparnya warga Sukoharjo dari virus covid 19 yang juga belum mereda.
Operasi Yustisi dilaksanakan di semua wilayah Sukoharjo melibatkan unsur dari Koramil, Polsek, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub hingga Pemdes. Seperti halnya di wilayah Kecamatan Bulu, pada hari Kamis (24/09) pukul 09.00 wib anggota Koramil 03/Bulu bersama dengan Polsek Bulu melaks Operasi Yustisi serta himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan demngan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo.
"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin ", tukas Danramil 03 Bulu Lettu Inf Wandiman.
Penegakan sanksi ditegaskan telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.
Dalam operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.
Operasi Yustisi dilaksanakan di semua wilayah Sukoharjo melibatkan unsur dari Koramil, Polsek, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub hingga Pemdes. Seperti halnya di wilayah Kecamatan Bulu, pada hari Kamis (24/09) pukul 09.00 wib anggota Koramil 03/Bulu bersama dengan Polsek Bulu melaks Operasi Yustisi serta himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan demngan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo.
"Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin ", tukas Danramil 03 Bulu Lettu Inf Wandiman.
Penegakan sanksi ditegaskan telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.
Dalam operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.