Sukoharjo (18/09/20) Satgas Gabungan yang terdiri atas anggota Kodim 0726/Sukoharjo, Polres Sukoharjo, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Sukoharjo menggelar razia bersama Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Sukoharjo.
Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Sukoharjo ini digelar di diterminal Tawangsari dan Jalan Raya Tawangsari -Weru, Sukoharjo (17/09/2020).
Sekita 90 orang aparat turut serta dalam operasi ini hadir diantaranya Kasdim 0726/ Sukoharjo, Wakapolres Sukoharjo, Camat Tawangsari, Danramil Tawangsari, Kapolsek, Kasatpol PP Sukoharjo, anggota Dishub dan Dinkes Sukoharjo.
" Tujuan diadakannya operasi ini adalah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam penanganan virus covid 19 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru, agar wilayah lebih produktif dan aman dari virus corona, caranya adalah dengan mendisiplinkan para warga, " tukas Kasdim 0726/Sukoharjo Mayor Inf Moch. Isnaini.
Bagi para pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran tidak memakai masker dan atau memakai masker tidak sesuai ketentuan ( menutup hidung s/d dagu) langsung dilakukan penindakan dengan sidang ditempat di Terminal Tawangsari dengan sanksi denda Rp.50.000,- dan apabila tidak mau bayar denda dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar lokasi.
Dari hasilk razia terjaring para pelanggar sebanyak 151 orang, sebanyak 102 orang rela membayar Denda Rp.50.000 dan 49 orang memilih mendapatkan hukuman kerja sosial membersihkan lingkungan dan fasum di terminal Tawangsari dan sekitarnya.
Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Gabungan TNI,POLRI dan Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Sukoharjo ini digelar di diterminal Tawangsari dan Jalan Raya Tawangsari -Weru, Sukoharjo (17/09/2020).
Sekita 90 orang aparat turut serta dalam operasi ini hadir diantaranya Kasdim 0726/ Sukoharjo, Wakapolres Sukoharjo, Camat Tawangsari, Danramil Tawangsari, Kapolsek, Kasatpol PP Sukoharjo, anggota Dishub dan Dinkes Sukoharjo.
" Tujuan diadakannya operasi ini adalah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam penanganan virus covid 19 dan penerapan adaptasi kebiasaan baru, agar wilayah lebih produktif dan aman dari virus corona, caranya adalah dengan mendisiplinkan para warga, " tukas Kasdim 0726/Sukoharjo Mayor Inf Moch. Isnaini.
Bagi para pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran tidak memakai masker dan atau memakai masker tidak sesuai ketentuan ( menutup hidung s/d dagu) langsung dilakukan penindakan dengan sidang ditempat di Terminal Tawangsari dengan sanksi denda Rp.50.000,- dan apabila tidak mau bayar denda dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar lokasi.
Dari hasilk razia terjaring para pelanggar sebanyak 151 orang, sebanyak 102 orang rela membayar Denda Rp.50.000 dan 49 orang memilih mendapatkan hukuman kerja sosial membersihkan lingkungan dan fasum di terminal Tawangsari dan sekitarnya.