Sukoharjo (01/09/20) Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan(OPERASI MASKER) di wilayah Kecamatan, Kartasura digelar secara gabungan antara Koramil 06 Kartasura, Polsek Kartasura dan Satpol PP tepatnya di desa Gonilan untuk mencegah penularan virus Covid-19, (31/08/20).
Apel kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 wib bertempat di halaman Kantor Balai desa Gonilan kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dihadiri Camat Kartasura Bp Suyadi Widodo S. Sos, Danramil 06/Kartasura Kapten Inf Mardianto, Kapolsek Kartasura di wakili Aiptu Joko Supriyanto dan Kasat Pol PP Bp Heru Indarjo SH.M.HUM, Kasikamtibmas Bp Yanu dan Kepala Desa Gonilan Bp Wahyu Sih Setiawan, SE.
Peserta apel terdiri atas anggota Koramil 06 Kartasura, anggota Polsek, anggota Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas perdaganagan, Dinas Perhubungan, Dinas Hukum, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa Gonilan.
Operasi penegakan protokol kesehatan ini berbeda debgan yang sudah-sudah karena diikuti dengan sangsi bagi yang melanggar. Adapun warga yang melanggar karena tidak pakai masker di kenai denda Rp 50.000,dan yang membawa masker tapi tidk di pakai di kenai aanksi menyapu, dalam operasi masker terjaring 69 pelanggar, denda 40 orang, sanksi 29 orang.
" Operasi protokol kesehatan kali ini disertai dengan sangsi yang sudah ditentukan, dengan adanya sangsi ini diharapkan dapat menanamkan rasa disiplin bagi segenap masyarakat yang belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19," tukas Danramil Kartasura.
Apel kegiatan dimulai sejak pukul 08.30 wib bertempat di halaman Kantor Balai desa Gonilan kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dihadiri Camat Kartasura Bp Suyadi Widodo S. Sos, Danramil 06/Kartasura Kapten Inf Mardianto, Kapolsek Kartasura di wakili Aiptu Joko Supriyanto dan Kasat Pol PP Bp Heru Indarjo SH.M.HUM, Kasikamtibmas Bp Yanu dan Kepala Desa Gonilan Bp Wahyu Sih Setiawan, SE.
Peserta apel terdiri atas anggota Koramil 06 Kartasura, anggota Polsek, anggota Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas perdaganagan, Dinas Perhubungan, Dinas Hukum, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa Gonilan.
Operasi penegakan protokol kesehatan ini berbeda debgan yang sudah-sudah karena diikuti dengan sangsi bagi yang melanggar. Adapun warga yang melanggar karena tidak pakai masker di kenai denda Rp 50.000,dan yang membawa masker tapi tidk di pakai di kenai aanksi menyapu, dalam operasi masker terjaring 69 pelanggar, denda 40 orang, sanksi 29 orang.
" Operasi protokol kesehatan kali ini disertai dengan sangsi yang sudah ditentukan, dengan adanya sangsi ini diharapkan dapat menanamkan rasa disiplin bagi segenap masyarakat yang belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19," tukas Danramil Kartasura.