Sukoharjo (27/07/20) Bertempat di Pendopo Balai Desa Pabelan Jl. A. Yani no. 346, Banaran, Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo telah berlangsung kegiatan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari APBD Th.2020 kepada 35 orang warga Desa Pabelan.
Hadir dalam kegiatan Camat Kartasura diwakili oleh bpk Ismanto, Kepala Desa Pabelan bpk Sri Handoko, Babinsa Pabelan serda Wahyudi serta para masyarakat penerima sertifikat.
Kegiatan dimulai dengan sambutan Kepala Desa Pabelan dilanjutkan sambutan oleh petugas Kecamatan bpk Ismanto serta acara inti penyerahan sertifikat kepada masyarakat.
"Alhamdulilah kepemilikan tanah oleh masyarakat akhirnya bisa diakui oleh negara secara sah. Dengan begitu status kepemilikannya semakin jelas dan sudah tersertifikat,sehingga jelas secara hukum" ungkap Babinsa.
"Jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki," kata Kades Pabelan bapak Ismanto berpesan kepada warganya.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bermaksud bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka ,akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.
Hadir dalam kegiatan Camat Kartasura diwakili oleh bpk Ismanto, Kepala Desa Pabelan bpk Sri Handoko, Babinsa Pabelan serda Wahyudi serta para masyarakat penerima sertifikat.
Kegiatan dimulai dengan sambutan Kepala Desa Pabelan dilanjutkan sambutan oleh petugas Kecamatan bpk Ismanto serta acara inti penyerahan sertifikat kepada masyarakat.
"Alhamdulilah kepemilikan tanah oleh masyarakat akhirnya bisa diakui oleh negara secara sah. Dengan begitu status kepemilikannya semakin jelas dan sudah tersertifikat,sehingga jelas secara hukum" ungkap Babinsa.
"Jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki," kata Kades Pabelan bapak Ismanto berpesan kepada warganya.
Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bermaksud bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka ,akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.