Sukoharjo (14/04/20) Forkompimcam Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mengintensifkan pantauan kerumunan. Menyusul ditetapkannya Kartasura sebagai zona merah penyebaran COVID-19 di Sukoharjo. Tim gabungan gugus tugas kecamatan menyasar sejumlah wilayah ramai seperti lingkungan indekos, warung makan dan tempat nongkrong.
Danramil Kartasura, Sukoharjo Kapten Inf Mardiyanto mengatakan, kawasan kampus di Desa Pucangan dan Gonilan menjadi sasaran patroli tim gabungan. Yakni jajaran Polsek, Koramil dan Kecamatan dengan melibatkan pemerintah desa setempat.
Penyisiran kerumunan ini untuk antisipasi penyebaran virus corona dan melakukan sosialisasi kebijakan berada di dalam rumah. Kerumunan dibubarkan dengan cara komunikasi yang santun. “Kami lakukan pendekatan kepada yang terpergok berkerumun satu tempat tertentu,” kata dia, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suyanti, Senin (13/4).
Dia meminta kepada warga untuk melaksanakan imbauan dari Pemerintah tentang aturan tinggal di rumah. Selain itu agar saat keluar rumah wajib menggunakan masker, serta hindari kerumunan-kerumunan yang tidak penting.
Kemudian saat belanja kebutuhan diminta langsung pulang ke rumah dengan cuci tangan saat masuk ke dalam rumah. “Patroli wilayah tetap diperketat,” ujarnya.
Dua kecamatan di Sukoharjo, yakni Kartasura dan Baki belakangan masuk dalam zona merah persebaran COVID-19. Dua kecamatan itu dimasukkan zona merah setelah masing-masing ada dua pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Dengan demikian, saat ini ada tiga dari total 12 kecamatan di Sukoharjo masuk zona merah. Sebelumnya Grogol juga sudah lebih dulu masuk zona merah persebaran pandemi COVID-19 di Sukoharjo. Pasien positif yang meninggal itu berasal dari Grogol, yang otomatis membuat wilayah itu masuk zona merah persebaran COVID-19 di Sukoharjo.
Danramil Kartasura, Sukoharjo Kapten Inf Mardiyanto mengatakan, kawasan kampus di Desa Pucangan dan Gonilan menjadi sasaran patroli tim gabungan. Yakni jajaran Polsek, Koramil dan Kecamatan dengan melibatkan pemerintah desa setempat.
Penyisiran kerumunan ini untuk antisipasi penyebaran virus corona dan melakukan sosialisasi kebijakan berada di dalam rumah. Kerumunan dibubarkan dengan cara komunikasi yang santun. “Kami lakukan pendekatan kepada yang terpergok berkerumun satu tempat tertentu,” kata dia, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suyanti, Senin (13/4).
Dia meminta kepada warga untuk melaksanakan imbauan dari Pemerintah tentang aturan tinggal di rumah. Selain itu agar saat keluar rumah wajib menggunakan masker, serta hindari kerumunan-kerumunan yang tidak penting.
Kemudian saat belanja kebutuhan diminta langsung pulang ke rumah dengan cuci tangan saat masuk ke dalam rumah. “Patroli wilayah tetap diperketat,” ujarnya.
Dua kecamatan di Sukoharjo, yakni Kartasura dan Baki belakangan masuk dalam zona merah persebaran COVID-19. Dua kecamatan itu dimasukkan zona merah setelah masing-masing ada dua pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Dengan demikian, saat ini ada tiga dari total 12 kecamatan di Sukoharjo masuk zona merah. Sebelumnya Grogol juga sudah lebih dulu masuk zona merah persebaran pandemi COVID-19 di Sukoharjo. Pasien positif yang meninggal itu berasal dari Grogol, yang otomatis membuat wilayah itu masuk zona merah persebaran COVID-19 di Sukoharjo.