Sukoharjo (12/04/19) Bertempat di Pendopo Kecamatan Gatak Dk. Tempel RT 01 RW 05 Ds. Blimbing Kec. Gatak Kab. Sukoharjo, Pelda Salaman ( Mewakili Danramil 07/ Gatak ) mengikuti kegiatan Pembinaan Kamtibmas dan Masalah Sosial Kader Siaga Trantib ( KST ) Wilayah Kecamatan Gatak yang dilaksanakan pada hari Kamis (11/04) pukul 12.00 wib.
Acara yang dihadiri oleh Dra. Sumi Rahayu M. Hum ( Camat Gatak ), Akp Yulianto S.H M.H ( Kapolsek Gatak ), Pelda Salaman ( Mewakili Danramil 07/ Gatak ), Sofyan Ardiansah S.I. P( Mewakili Kesbangpol Kab. Sukoharjo), anggota KST Kec. Gatak dan anggota Linmas Se- Kec. Gatak.
Dra. Sumi Rahayu M. Hum dalam sambutannya menyampaikan [bahwa 5 hari lagi kita akan pesta Demokrasi pada tanggal 17 april 2019, beliau berharap kepada para KST dan Linmas selaku petugas dan masyarakat untuk bersama - sama menciptakan kondusiftas di wilayah Gatak.
Adapun Akp. Yulianto S. H, M. H ( Kapolsek Gatak ) sebagai pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan tentang Kamtibmas sesuai pasal 30 UUD 1945 merupakan kewajiban seluruh warga negara. Selanjutanya sesuai UU no 2 Tahun 2002 Polri selaku pemelihara kamtibmas dan penegak hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat dibantu oleh Polsus PPNS dan pam swakarsa.
Upaya daya cegah harus bisa mendeteksi bagaimana nanti bila ada gangguan terjadi ambamg gangguan sebelum kejadian terjadi dalam lingkungan itu segera harus dilaporkan kepada aparat yang berwenang bila ada kejanggalan-kejanggalan. Jadi Di dalam UU no 2 tahun 2002 masyarakat wajib memberikan informasi dan bantuan tenaga kepada Polri itu ada dasar hukumnya.
Sementara itu bapak Sofyan Ardiansyah ( Kasi Intel Kesbangpol Kab. Sukoharjo) menyampaikan bahwa pada tanggal 13 april 2019 merupakan masa tenang yang harus diwaspadai justru menjadi puncak kerawanan ada di sini, seperti serangan fajar dan lain- lain. Potensi konflik itu berasal dari diri kita sendiri, jadi kita harus berhati- hati dalam berbicara dengan orang lain Insya Allah akan selamat semuanya.
Secara strategis penguatan KST/ Linmas antara lain dalam rangka menjaga kerukunan, deteksi dini dan cegah dini kerawanan, juru musyawarah ketika ada gesekan di TPS. dan berani melaporkan indikasi gangguan Kamtibmas.